Pedagang bakso tersebut harus membayar pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama setahun sebesar Rp0,00, atau tidak dikenakan pajak UMKM.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. Dalam aturannya, UMKM perseorangan yang pendapatannya kurang dari Rp500.000.000,00 setiap tahun akan dibebaskan pajaknya. Jadi, semula UMKM tersebut dikenakan pajak 0,5%, dengan aturan baru menjadi 0%. Untuk yang lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 setiap tahun, dikenakan pajak 0,5%, dengan 0% untuk lima bulan pertama dan 6-12 bulan selanjutnya dikenakan pajak 0,5%.
Namun, hal ini akan berlaku tepatnya pada 1 April 2022. Peraturan perundang-perundangan memiliki kemungkinan untuk diperbarui, maka tetap perhatikan berita terbaru mengenai besaran pajak tersebut. Karena tidak diketahui aturan mana yang dipakai di soal, dan untuk persiapan aturan baru ini, mari gunakan perhitungan aturan baru tersebut.
Pendapatan pedagang bakso tersebut adalah Rp500.000,00 per hari. Untuk pendapatan per tahunnya sekitar
500.000×365 = Rp182.500.000,00
Karena besarnya pendapatan ini masih di bawah Rp500.000.000,00, maka pedagang bakso tersebut tidak dikenakan pajak UMKM (sebesar Rp0,00).
Pelajari lebih lanjut:
- Materi tentang Menghitung Pajak UMKM https://brainly.co.id/tugas/49789761
- Materi tentang Menghitung Pajak UMKM https://brainly.co.id/tugas/26674122
- Materi tentang Menghitung Pajak UMKM https://brainly.co.id/tugas/9530343
#BelajarBersamaBrainly
[answer.2.content]